MUI Tak Menyerah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mereka tidak akan menyerah dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun, meskipun tim investigasi dari MUI ditolak oleh Panji Gumilang.
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof. Utang Ranuwijaya, menyatakan bahwa penolakan tersebut tidak membuat MUI merasa diremehkan oleh Panji Gumilang.
MUI menghadapi kemungkaran dengan sikap yang stabil dan kuat, dan mereka menyayangkan sikap tidak proaktif yang ditunjukkan oleh Panji Gumilang.
Prof. Utang menjelaskan bahwa MUI melakukan tindakan tersebut semata-mata untuk menyelamatkan umat, termasuk Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang sendiri.
MUI berharap agar Panji Gumilang bersikap proaktif, karena hal tersebut akan membantu dalam penyelesaian kasus.
MUI juga menyoroti ketidakooperatifan Panji Gumilang terhadap tim investigasi, dan mengingatkan bahwa MUI telah melakukan investigasi terhadap kasus-kasus penyimpangan keagamaan sebelumnya, seperti kasus Gafatar.
Tim investigasi MUI hanya ingin bertemu dengan Panji Gumilang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Meskipun demikian, MUI menyatakan bahwa tim investigasi telah menemukan sejumlah data yang akan mereka analisis secara mendalam.
BACA JUGA:Terancam Pidana Pencucian uang? Polisi Telusuri Aliran dana Tersangka Arisan Bodong di OKU
MUI akan mencoba untuk mengundang kembali Panji Gumilang ke Kantor MUI Pusat, dan jika penolakan terjadi lagi, MUI akan mengambil keputusan.
Data yang telah ditemukan akan dilaporkan terlebih dahulu pada Komisi Fatwa dan Dewan Pimpinan MUI sebelum diambil keputusan dan direkomendasikan kepada pemerintah.
MUI menegaskan bahwa mereka hanya akan memproses dan mengambil keputusan terkait persoalan keagamaan yang menjadi tugas pokok MUI.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2023, Panji Gumilang mengunjungi Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, namun pada saat itu, ia menolak untuk bertemu dengan Tim Investigasi lapangan dari MUI Pusat.(*)