Aset berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggal 13 Oktober 2014, dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014. Nilai BMN untuk aset tersebut diperkirakan mencapai Rp28,43 miliar.
BACA JUGA:Berikut Daftar 57 Pegawai KPK yang Resmi Dipecat Firli Bahuri
Sementara itu, dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur.
Aset ini merupakan hasil perkara terpidana Aswandini Eka Tirta, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, yang juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur No. 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021, dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021.
Kedua mobil tersebut adalah Isuzu NLR 50 Tahun Pembuatan 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun Pembuatan 2020, dengan nilai BMN sebesar Rp469,4 juta.
BACA JUGA:Ini Awal Mula Kepala Bea Cukai Ini Menjadi Tersangka KPK
Penyerahan aset ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.(*)