“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Jika terbukti bersalah, maka Kabid Penanganan Kemiskinan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” kata Rudi Firmansyah.
Penggeledahan di rumah Kabid Penanganan Kemiskinan tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat Kota Prabumulih. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diproses hukum dan pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya.*