Kejari Geledah Kantor Dinsos Prabumulih, Diduga Terkait Kasus Korupsi
PRABUMULIH- OKES.NEWS- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, Selasa (8/8/2023). Penggeledahan tersebut dilakukan di Lantai 8 Kantor Wali Kota Prabumulih.
Kejari tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka lalu terlihat naik ke lantai atas kantor Pemkot Prabumulih. Sampai dengan pukul 11.20 WIB, tim terlihat masih di dalam ruangan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Kota Prabumulih.
Tak hanya melakukan penggeledahan di ruang kerja Kabid Penanganan Kemiskinan, tim Kejari juga menggeledah ruangan lain di Kantor Dinsos Kota Prabumulih. Mereka juga meminta keterangan dari beberapa pegawai Dinsos Kota Prabumulih.
BACA JUGA: Waspada, Ini Kondisi Cuaca untuk Wilayah Sumsel pada Selasa, 8 Agustus 2023
Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di Kota Prabumulih. Nilai bansos yang diduga dikorupsi mencapai Rp10 miliar.
Kejari Kota Prabumulih belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Namun, mereka memastikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi bansos.
Penggeledahan tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat Kota Prabumulih. Mereka berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bansos tersebut.
Mereka juga berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi.
Selain menggeledah Kantor Dinsos Kota Prabumulih, tim Kejari juga melakukan penggeledahan di rumah Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Kota Prabumulih, yang ada di kawasan Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Penggeledahan di rumah Kabid Penanganan Kemiskinan tersebut dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rudi Firmansyah. Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejari menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan uang tunai.
Rudi Firmansyah mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, Kabid Penanganan Kemiskinan diduga telah menggelapkan dana bansos untuk warga terdampak pandemi COVID-19.