BACA JUGA:
- CATAT! Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Formasi SMA
- Jadwal Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lengkap! Simak Disini
- Mantap Gaji PNS Naik 10 kali Lipat Pada 2024, Berikut ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Pergolongan
- KABAR BAIK ! Gaji PNS Naik Tinggal Tunggu Pengumuman Jokowi
Digunakan untuk semangat penghargaan terhadap para pelaku pendidikan, lulusan SMA dan D3 yang masuk ke dalam golongan II akan menerima tunjangan sebesar 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIA, 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIB, dan 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIIc.
Selain kenaikan gaji yang signifikan, CPNS dan PNS juga akan menerima beragam tunjangan lainnya sebagai penghargaan atas kontribusi mereka yang luar biasa dalam melayani masyarakat dan negara.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja, yang merupakan tunjangan nominal tertinggi, berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan dan instansi PNS.
Rentang besaran tunjangan kinerja bervariasi, mulai dari yang tertinggi sekitar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural eselon I hingga sekitar Rp 5.361.800 untuk pelaksana di DJP.
Tunjangan ini mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik, dengan beberapa jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja paling besar, seperti PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
2. Tunjangan Pasangan
Tunjangan istri atau suami diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan terhadap peran keluarga dalam mendukung kinerja ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri keduanya adalah PNS, hanya salah satunya yang akan menerima tunjangan, yang disesuaikan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
BACA JUGA:
- CATAT! Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Formasi SMA
- Jadwal Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lengkap! Simak Disini
- Mantap Gaji PNS Naik 10 kali Lipat Pada 2024, Berikut ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Pergolongan
- KABAR BAIK ! Gaji PNS Naik Tinggal Tunggu Pengumuman Jokowi
3. Tunjangan Anak
PNS juga menerima tunjangan anak, yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini akan diberikan selama anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi pemerintah juga memberikan tunjangan makan kepada PNS. Besaran tunjangan makan bervariasi, dengan rentang antara Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.