Kedua tersangka dalam kasus ini yakni Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel. Dia sekaligus PPPK dan Akhmad Thahir selaku Mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022.
Adapun modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan cara melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Serta melakukan beberapa kegiatan fiktif. Yang berpotensi mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar.(*)
Artikel ini telah diberitakan di sumateraekspres.id dengan judul: Kejati Sumsel Terus Bergerak