MARTAPURA - OKES.NEWS, Tradisi Adat Komering, Sedekah Balaq, telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Hal itu diputuskan pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2023 yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan ini berlangsung di Hotel Millenium Jakarta pada 31 Agustus 2023.
Proses pengakuan ini dimulai dengan pencatatan adat istiadat yang masih dilestarikan di masyarakat.
Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Viral, Pemuda Wisuda Sendirian Diserbu Pasukan Ojol
Mereka menyaksikan langsung pelaksanaan adat Sedekah Balaq yang rutin digelar setiap tanggal 10 Muharram.
Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, Disbudpar Provinsi mengajukan pengakuan ini kepada Kemendikbudristek dan mengikuti sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda di Jakarta.
Sidang ini dihadiri oleh perwakilan dari Disbudpar Provinsi Sumsel serta tokoh adat dari Desa Negeri Ratu Kecamatan Bunga Mayang, yaitu Abdullah Agus Cik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur melalui Kabid Kebudayaan Muhammad Ridwan SPd MM menekankan pentingnya pelestarian budaya ini.
BACA JUGA:Tanam Ganja di Pot, Nano Ditangkap Polisi di OKU Timur
Selain pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, upaya lainnya adalah mencatatkan kebudayaan ini sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK) di Kemenkumham.
"Kami juga berkomitmen untuk terus mengkaji dan melestarikan kebudayaan serta kesenian di OKU Timur," kata Ridwan.
Sedekah Balaq adalah salah satu dari tiga Warisan Budaya Tak Benda dari Bumi Sebiduk Sehaluan, selain Warahan dan Jajuluk.
Ridwan juga mengungkapkan rencananya untuk mendaftarkan dua karya budaya lainnya. "Yaitu Tari Sada Sabai dan Kulintang," imbuh Ridwan.
Tokoh Adat dari Negeri Desa Negeri Ratu, Abdullah Agus Cik, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa Sedekah Balaq adalah tradisi Adat Komering yang telah ada selama berabad-abad.