Bersikap Sopan, Dian dan Irwan Owner Arisan Bodong di Baturaja Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat 08-09-2023,15:12 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Bersikap Sopan, Dian dan Irwan Owner Arisan Bodong di Baturaja Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

BATURAJA - OKES.NEWS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut terdakwa Dian dan Irwan dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Kamis (7/9/2023).

JPU menilai bahwa Dian dan Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait kasus arisan bodong sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Masing-masing dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH Mh melalui JPU Abdullah Arby SH MH, Jum’at (8/9/2023).

BACA JUGA:Penundaan Sidang Arisan Bodong yang Menghebohkan OKU: Kejari Konsultasi Barang Bukti

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa menimbulkan kerugiab materil bagi banyak orang, perbuatan terdakwa membuat kegaduhan di tengah masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa melarikan diri.

“Sedangkan hal yang meringankan para  terdakwa, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan, belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH.

BACA JUGA:Terancam Pidana Pencucian uang? Polisi Telusuri Aliran dana Tersangka Arisan Bodong di OKU

Terdakwa Dian memberikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan masih memiliki anak yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

Adapun barang bukti dalam persidangan diantaranya satu unit mobil honda brio dikembalikan ke pihak leasing berdasarkan sertifikat fidusia.

Sedangkan, sepeda motor alat-alat elektronik seperti HP, uang tunai dan sembako ditoko manisan dikembalikan kepada korban.

BACA JUGA:Heboh Pelaku Arisan Bodong Asal OKU Ditangkap di Jawa Barat

“Untuk barang elektronik seperti HP, uang tunai, sembako ditoko manisan kita kembalikan ke korban melalui saksi Ria Wulandari berdasarkan surat Kuasa,” ucapnya.

Kategori :