Bersikap Sopan, Dian dan Irwan Owner Arisan Bodong di Baturaja Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat 08-09-2023,15:12 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

JPU menilai bahwa Dian dan Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain Terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi banyak orang.

BACA JUGA:Pentingnya Ilmu Agama Dalam Keluarga Didapat Dari Seorang Ayah

Terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Dian memberikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Kerugian 550 Korban Arisan Bodong Capai Rp6 Miliar

Sedangkan sepeda motor, alat-alat elektronik seperti HP, uang tunai, dan sembako di toko manisan dikembalikan kepada korban.(r15) 

Kategori :