JPU menilai bahwa Dian dan Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain Terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi banyak orang.
BACA JUGA:Pentingnya Ilmu Agama Dalam Keluarga Didapat Dari Seorang Ayah
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dian memberikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Kerugian 550 Korban Arisan Bodong Capai Rp6 Miliar
Sedangkan sepeda motor, alat-alat elektronik seperti HP, uang tunai, dan sembako di toko manisan dikembalikan kepada korban.(r15)