BACA JUGA:Penundaan Sidang Arisan Bodong yang Menghebohkan OKU: Kejari Konsultasi Barang Bukti
Emas sebanyak 11 suku, yang merupakan BB nomor 158-172, telah dikembalikan kepada Depi Murniati.
JPU Abdullah Arby SH MH mengatakan bahwa emas tersebut memang merupakan titipan pribadi dari Depi untuk investasi kepada Dian.
"Jadi bukan uang dari korban yang dibelikan emas," jelasnya.
Untuk uang yang menjadi barang bukti, sekitar Rp200 juta akan dikembalikan kepada para korban melalui Ria Wulandari, yang telah diberi kuasa oleh para korban.(ck/bis/*)
Berita ini telah dimuat di sumateraekspres.bacakoran.co/ dengan judul 3,5-tahun-vonis-pasutri-bandar-arisan-bodong/