Ratu dan Raja Bandar Arisan Bodong di OKU Diketuk Palu Hakim PN Baturaja 3,6 tahun di Penjara

Ratu dan Raja Bandar Arisan Bodong di OKU Diketuk Palu Hakim PN Baturaja 3,6 tahun di Penjara

TERTUNDUK: Dian Rizki Purnama Sari (23) dan Rony Berliyando (25) saat menjalani sidang putusan kasus arisan bodong secara virtual, Selasa (19/9/2023). (Foto: ist)-foto ist-

Ratu dan Raja Bandar Arisan Bodong di Baturaja Mendekam 3,6 tahun di Penjara

BATURAJA - OKES.NEWS, Pasangan suami istri (pasutri) Dian Rizki Purnama Sari (23) dan Rony Berliyando (25) dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Selasa (19/9/2023). 

Keduanya terbukti bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan banyak orang. 

BACA JUGA:Tok Tok Tok Pasutri Kasus Arisan Bodong di OKU Divonis Segini, Uang Korban akan Dikembalikan

Kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan online. Mereka menjanjikan keuntungan besar kepada para peserta, namun pada kenyataannya tidak ada arisan yang dijalankan.

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang putusan secara virtual dari Kantor Kejari OKU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sementara sejumlah ibu-ibu yang menghadiri ruang sidang terlihat puas dengan putusan hakim.

Putusan ini merupakan hasil dari sidang lanjutan yang digelar pada Senin (18/9/2023). Pada sidang tersebut, JPU Kejari OKU Abdullah Arby SH MH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan banyak orang,” sebut hakim I Made Gede Kariana SH, dalam persidangan di PN Baturaja, Selasa, 19 September 2023.

Keduanya terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

BACA JUGA:Bersikap Sopan, Dian dan Irwan Owner Arisan Bodong di Baturaja Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Kasus arisan bodong ini terungkap pada Maret 2023. Dian dan Rony ditangkap polisi setelah menerima laporan dari sejumlah korban. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Dian dan Rony telah merugikan ratusan orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan arisan bodong. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam mengikuti arisan online," tutup JPU Kejari OKU Abdullah Arby SH MH. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: