Tok Tok Tok Pasutri Kasus Arisan Bodong di OKU Divonis Segini, Uang Korban akan Dikembalikan

Tok Tok Tok Pasutri Kasus Arisan Bodong di OKU Divonis Segini, Uang Korban akan Dikembalikan

Tersangka arisan bodong saat ditangkap di tengah sawah OKU Timur, kini mereka telah divonis Majelis Hakim PN OKU--

Tok Tok Tok Pasutri Kasus Arisan Bodong di OKU Divonsi Segini, Uang Korban akan Dikembalikan

OKES.NEW - BATURAJA- Pasangan suami istri (pasutri), Dian Rizki Purnama Sari (23) dan Rony Berliyando (25), yang terlibat dalam kasus arisan bodong di Kabupaten OKU, telah dinyatakan bersalah.

 Dalam persidangan di PN Baturaja pada Selasa, 19 September 2023, majelis hakim memutuskan hukuman pidana masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara bagi keduanya. 

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari OKU, Abdullah Arby SH MH.

"Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan banyak orang," kata hakim I Made Gede Kariana SH. Keduanya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski demikian, keduanya yang mengikuti sidang secara virtual, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Beberapa korban yang hadir dalam persidangan tampak puas dengan keputusan ini, namun masih berharap aset yang mereka investasikan dapat dikembalikan dengan utuh.

BACA JUGA:Bersikap Sopan, Dian dan Irwan Owner Arisan Bodong di Baturaja Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Depi Murniati, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dia menitipkan emas sebanyak 23 suku namun hanya 11 suku yang tersisa sebagai barang bukti.

 "Yang lainnya sudah dijual Dian. Emas itu merupakan titipan investasi," kata Depi dengan rasa pasrah.

Korban lain, Ria, berharap agar aset yang diperoleh dari kasus ini bisa dibagi secara merata sesuai dengan kerugian masing-masing korban. Dia mengatakan, "Harapan kita bisa dibagi disesuaikan."

Sebelum adanya putusan ini, belum ada kesepakatan di antara para korban mengenai pembagian aset. 

Namun, menurut informasi, dari total uang sekitar Rp207 juta, ada uang hasil lelang sembako sebesar Rp35 juta.

Beberapa barang bukti, seperti BB nomor 145, telah diserahkan kepada PT Mandiri Tunas Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: