Pelaku Usaha Online Shop di Tiktok, Shopee dan Lazada Bisakah Dimodali KUR? Simak Penjelasan Banker Ini

Jumat 22-09-2023,10:41 WIB
Reporter : Dedi
Editor : Gus Munir

Pelaku Usaha Online Shop di Tiktok, Shopee dan Lazada Bisakah Dimodali KUR? Simak Penjelasan Banker Ini

OKES.NEWS - Saat ini bisnis online shop dengan memanfaatkan  platform seperti Aplikasi Tiktok, Shopee dan Lazada bahkan toko online lainnya sedang menjamur dan tren.

Tentunya dengan melakukan penjualan di market place tersebut. Pelaku usaha terbantu dengan mengurangi biaya sewa. 

Namun, pelaku usaha terkadang kerap masih terkendala dengan modal sehingga melakukan upaya mencari modal dengan berbagai cara yakni pinjaman modal usaha.

Seperti diketahui, Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bantuan modal kepada pelaku usaha mandiri dan UMKM. 

BACA JUGA:Kasus Jual Beli BPKB Asli Meningkat di Palembang Makin Transparan Bahkan Pajang di Market Place

Pertanyaannya apakah pelaku usaha online bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ?

Berdasarkan penulusuran okes.news,  seorang banker Hendra Yusuf  membagikan hal itu di akun tiktoknya, pelaku usaha online shop bisa mengajukan KUR. 

Untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pelaku usaha online shop perlu mempersiapkan beberapa hal berikut:

"Untuk jualan online itu sudah bisa mengajukan KUR, sudah diakomodir sama KUR, jadi jangan khawatir," ujar Hendra Yusuf.

Lebih lanjut Hendra Yusuf mengatakan jika pebisnis online perlu mempersiapkan beberapa hal di bawah ini.

1. Bukti jualan online, bisa berupa online shop-nya.

2. Omset per minggu.

3. Omset per-bulan.

4. Barang atau produk yang dijual.

Kategori :