Pelaku Usaha Online Shop di Tiktok, Shopee dan Lazada Bisakah Dimodali KUR? Simak Penjelasan Banker Ini

Jumat 22-09-2023,10:41 WIB
Reporter : Dedi
Editor : Gus Munir

Pelaku usaha online shop bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023, Plafon Rp100 Juta Simak Angsuran dan Cara Hitung Cicilannya

Bukti jualan online bisa berupa foto-foto produk, laporan penjualan, atau bukti transaksi lainnya. Omset per minggu dan per-bulan diperlukan untuk menilai kelayakan usaha.

Barang atau produk yang dijual juga perlu dicantumkan untuk mengetahui jenis usaha yang dijalankan.

Selain persyaratan di atas, pelaku usaha online shop juga perlu memenuhi persyaratan umum KUR, yaitu:

Memiliki usaha produktif yang layak dan bankable.

Memiliki badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Memiliki usaha yang memiliki omset minimal Rp100 juta per tahun.

Memiliki agunan berupa aset tetap atau aset lancar.

BACA JUGA:Bisa! Ajukan KUR Pegadaian Syariah 2023 Tanpa Harus Jadi Nasabah dan Tanpa Jaminan Pencairan Hingga Rp10 Juta

Jika persyaratan di atas terpenuhi, pelaku usaha online shop bisa mengajukan KUR ke bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyalurkan KUR.

Berikut adalah beberapa keuntungan mengajukan KUR untuk pelaku usaha online shop:

Bunga yang rendah, yaitu 6% per tahun.

Jangka waktu kredit yang panjang, yaitu maksimal 5 tahun.

Proses pengajuan yang mudah dan cepat.

Kategori :