Salah satunya adalah TikTok, yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan "gift" yang dapat ditukarkan dengan uang.
Perilaku ini muncul seiring dengan tingginya kedermawanan sosial masyarakat Indonesia.
Namun, dalam konteks keagamaan, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk meminta-minta dengan cara yang tidak jujur atau menipu.
Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak dosa, tapi juga dapat merugikan orang-orang miskin yang sejatinya membutuhkan bantuan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan donasi dan memastikan keaslian informasi yang didapat, terutama di media sosial. (*)