RT/RW dan Lurah se Baturaja Timur Diminta Bertanggung Jawab Atas Alokasi Anggaran
BATURAJA- OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan penerangan hukum kepada kelurahan se-Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada Selasa (3/10/2023) di Aula Kecamatan Baturaja Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh 9 lurah dan para kepala RT dan RW di Kecamatan Baturaja Timur.
Kegiatan ini digelar dalam rangka pemberdayaan masyarakat kelurahan di wilayah Kecamatan Baturaja Timur dan penyuluhan terkait penggunaan dana kelurahan yang efektif dan efisien serta bermanfaat bagi masyarakat agar terhindar dari permasalahan hukum.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Sumsel: Penjualan Ikan Salem Dilarang
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menyampaikan bahwa dana kelurahan merupakan anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan.
'Kami berharap Meskipun Dana kelurahan kecil, bagaimanapun rupanyanya ini adalah anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan," pinta Kajari.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi yang baik antara aparat penegak hukum (APH) dengan camat, lurah, dan lainnya sehingga komunikasi dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kordiansyah menyampaikan bahwa dana kelurahan bertujuan untuk menstimulasi pembangunan di kelurahan.
BACA JUGA:Video Syur Rebecca Klopper: Penyebarnya Sudah Ditangkap, Identitasnya Sudah ditangani Pihak Berwajib
Ia menilai bahwa alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya lebih dapat dimaksimalkan melalui APBD.
"Oleh karena itu diperlukan kajian yang mendalam terkait bagaimana mekanisme dana kelurahan yang tepat," kata Variska.(r15)