10 Warga Binaan Rutan Baturaja dapat Remisi Bebas

10 Warga Binaan Rutan Baturaja dapat Remisi Bebas

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sarang Elang Baturaja memberikan Remisi Umum bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.--

OKES.NEWS, BATURAJA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sarang Elang Baturaja memberikan Remisi Umum bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Turut hadir Kepala Rutan Kelas II B Baturaja Fitri Yady mengatakan pemberian remisi dilakukan secara simbolis, dan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati OKU.

Penyerahan remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 17 Agustus 2025.

BACA JUGA:Di OKU Anak Aniaya Ibu Kandung, Hingga Harus Dilarikan ke Klinik

BACA JUGA:Intelkam Polres OKU Selatan Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

"Dari total 461 warga binaan yang berada di Rutan Kelas II B Baturaja. Ada sebanyak 307 orang narapidana memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi Umum) pada momen HUT RI ke-80 tahun ini," ungkapnya.  

Remisi umum itu terdiri dari Remisi Umum 1 sebanyak 297 orang terdiri dari,

pengurangan 1 bulan ssbanyak 66 orang, pengurangan 2 bulan sebanyak 76 orang, pengurangan 3 bulan sebanyak 88 orang,

pengurangan 4 bulan sebanyak 60 orang, penguranhan 5 bulan sebanyak 6 orang dan pengurangan 6 bulan sebanyak 1 orang.

Remisi Umum 2 sebanyak 10 orang yakni, pengurangan 1 bulan ssbanyak 1 orang,

pengurangan sebanyak 2 bulan 4 orang dan pengurangan 3 bulan sebanyak 5 orang.

 “Untuk RU 2 sebanyak 10 orang memperoleh remisi bebas," tandas Firti, Minggu (17/8/2025)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: