Yaitu penetapan melalui proses substansi di Kementrian ATR/BPN. Dalam hal ini, ia meminta dukungan dari semua pihak agar proses penyusunan dokumen ini dapat diselesaikan dengan baik.
Plh Sekda OKU Romson Fitri, yang membacakan sambutan tertulis PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, menjelaskan bahwa konsultasi publik mengenai revisi RTRW dan KLHS ini merupakan bagian dari penyempurnaan arah kebijakan pembangunan oleh Pemkab OKU.
“Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan konstruktif dan menyelaraskan ide-ide dalam peraturan RTRW,” ucap Romson.
Proses ini akan menjadi dasar untuk arah pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Dengan demikian, media konsultasi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memantapkan program pembangunan yang akan digariskan dalam RPJMD tahun-tahun mendatang.
Romson menyambut positif dan mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik ini, sebagai wujud komitmen bersama untuk memajukan Kabupaten OKU menjadi wilayah yang berkembang, maju, unggul, dan kreatif dalam percepatan pembangunan.
BACA JUGA:KIKY ROASTING GANJAR VS ANIES, Netizen : Beda Respon, Ada yang Minta Potong dan Santuy
Komitmen ini diharapkan dapat terwujud melalui pertemuan dalam forum konsultasi publik. (r15)