Dewan Pengawas KPK kemudian mengadakan sidang etik, di mana Firli dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik berat, termasuk tidak jujur dalam pelaporan LHKPN.
Hasilnya, pada 27 Desember 2023, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari KPK.
Firli menyampaikan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Foto Firli Bahuri bersama SYL, Begini Pernyataan Ketua KPK
Surat itu kemudian direvisi dan dikirim kembali pada 23 Desember 2023.
Dalam suratnya, Firli menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak mampu menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPK.
Firli yang mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyatakan ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya.
Dia ingin menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Cup 2023: Menggebrak dengan Gerakan 1000 Raket dan Kehadiran Firli Bahuri
Keppres yang diteken atau ditandatangani oleh Presiden Jokowi berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Ini berarti teleh mengakhiri kisah drama pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK.
Yaitu tanggal 28 Desember 2023. Isinya tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK masa bakti tahun 2019-2024.
Sejak tanggal itu Keppres berlaku, jelas Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana Jumat 29 Desember 2023.
Ini menjadi akhir dari perjalanan Firli di lembaga anti korupsi tersebut, menandai perubahan penting dalam sejarah KPK.
Selamat atas pengabdian di KPK.