BACA JUGA:Was-was, Jelang Pemakaman Lukas Enembe, Bagaimana Persiapan Polisi dan TNI?
"Kami tetap berkoordinasi dengan tim Bareskrim, dan berdasarkan perbuatannya, ia dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara," tutup Ade.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan ujaran kebencian di media sosial tidak akan ditoleransi, dan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya.
Semua pengguna media sosial diharapkan untuk bertanggung jawab dalam berinteraksi dan berbagi konten online.
BACA JUGA:Inilah Permintaan Keluarga Mendiang Lukas Enembe Kepada Warga Papua
BACA JUGA:Rusuh Warnai Prosesi Pemakaman Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Halo Polisi?