GEGER !! Gegara Soal Sewa Lapak, Dua Warga Saling Tikam, Begini Kronologisnya

Sabtu 06-01-2024,19:42 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

KEDATON PENINJAUAN RAYA, OKES.NEWS  - Anggota Polsek Peninjauan, Polres OKU mengamankan tersangka penganiayaan  berinisial IB (58) warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya  (KPR) , Kabupaten OKU.

Tersangka  diamankan terkait peristiwa perkelahian yang terjadi pada hari Sabtu , 6 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di p asar t radisional  atau k alangan Dusun III Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Kronologis kejadian bermula saat tersangka  IB (58) menagih uang sewa tempat di kalangan kepada korban berinisial T S .

Namun, korban tidak mau memberikan uang yang dimaksud sehingga antara tersangka  dan korban terjadi selisih paham dan berujung dengan perkelahian.

BACA JUGA:Pendaftar Pengawas TPS di OKU Sementara Mencapai 1.229 Orang, Sudah Lampaui Kebutuhan

Dalam perkelahian tersebut, tersangka  dan korban saling menusuk menggunakan pisau. Akibatnya, tersangka  mengalami luka tusuk pada tangan kiri sedangkan korban mengalami 4 luka tusuk dan luka sayat pada bagian tangan.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara, tersangka  diamankan di Mapolsek Peninjauan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU ,  AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Dikawal Brimob, Surat Suara DPD RI Pemilu 2024 Telah Tiba di Gudang Logistik KPU OKU

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku IB (58) merupakan petugas yang ditunjuk oleh Bum D es Desa Sukapindah untuk menagih uang sewa tempat di kalangan.

"Tersangka kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari perkelahian tersebut," ujar Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.

Selain mengamankan tersangka , p olisi juga menyi t a barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini .

D iantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana warna cream, 1 buah dompet merk levis berikut 1 lembar celana dasar warna cokelat. ( * )

 

Kategori :