Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Perang Melawan Narkoba Semakin Berat, Polisi Ungkap 11.828 Kasus
BACA JUGA:Nah! Satu Pengunjung Karaoke di OKU Diduga Positif Narkoba
Ibra Azhari dan NN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), sedangkan ADR dan RZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan publik figur.(*)