Lalu ada juga PT LPBJJ yang dirumahkan sekitar 50-an. "Namun juga ada perusahaan yang tidak berpengaruh dan tetap mempekerjakan karyawannya. Karena perusahaannya sudah ada kontrak kerja dan tidak menjual keluar," bebernya.
Lalu terkait pembinaan dan hak-hal pegawai. Sambungnya bahwa untuk pembinaan dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Lahat. Namun penindakan dilaksanakan oleh Disnaker Provinsi.
"Untuk koordinasi dengan UPTD Disnaker Provinsi kami agak keselulitan. Padahal ada temuan beberapa kasus yang harus kami koordinasikan dengan mereka," tegasnya.(DNN)
Artikel ini telah tayang di sumatera ekspres.id dengan judul: Harga Batu Bara Turun, 500 Karyawan Dirumahkan