Polda Sumsel Ungkap Tangkapan Narkoba Terbesar di Awal Tahun 2024
Okes.news- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap tangkapan narkoba terbesar di awal tahun 2024.
Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. , S.I.K., M.I.K., bersama para pejabat utama (PJU) menghadirkan langsung para pelaku pemilik narkoba yang berhasil ditangkap.
Hal itu terlihat pada konferensi pers 11 Februari 2024, di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel.
Tampak diperlihatkan tersangka Herli, Panji Saputra, dan seorang wanita berinisial VN.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu-sabu seberat 111,642 gram atau lebih dari 111 kilogram dan 134.195 butir pil ekstasi.
Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari 11.918 laporan polisi di seluruh Indonesia.
Dari Januari hingga Februari 2024, Satgas P3GN berhasil mengamankan total 2,3 ton sabu-sabu, 964 ribu butir pil ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.
Diketahui, pengungkapan ini berawl dari atensi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo, dan ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran.
Polda Sumsel, sebagai salah satu satgas yang melakukan pengungkapan menonjol, berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu dan 150.206 butir pil ekstasi.
Penangkapan serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain.
Termasuk Polda Sumut dengan 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi.
BACA JUGA:Diringkus Polisi, Bandar Ganja Kering di OKU Mengaku Seorang Karyawan Honor?
Polda Lampung dengan 88 kg sabu terkait jaringan Fredy Pratama.
Dan Polda Metro Jaya dengan 39,57 kg sabu, 19.273 butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain.
Sejak pembentukan Satgas pada September 2023, telah ditangkap 17.707 tersangka, dengan 14.447 masih dalam proses penyidikan dan 3.260 menjalani proses rehabilitasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi ini berhasil ditemukan di Kota Palembang.
Ini menandai salah satu operasi pengungkapan narkoba terbesar di awal tahun 2024 oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel.(*)