Golongan I: Rp 85.000
Golongan II dan III: Rp 127.000
Golongan IV dan V: Rp 170.000
Staf Ahli Menteri PUPR, Endra Atmawidjaja, dan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Handayani Haroeno, turut menyampaikan dukungan mereka terhadap penetapan tarif ini, dengan tetap memantau dan mengevaluasi tanggapan dari masyarakat.
BACA JUGA:Perkuat Konektivitas Sumatera, Inilah Target Penyelesaian 5 Ruas Tol JTTS di 2024
Pengguna jalan diingatkan untuk berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan menggunakan bahu jalan hanya dalam keadaan darurat.
Untuk keluhan atau tindak kejahatan, pengguna dapat menghubungi Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363.
Pastikan saldo e-toll Anda cukup sebelum melintas untuk menghindari antrian di gerbang tol.(*)
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Resmikan Tol Bengkulu, Ini yang Disampaikan Presiden dan Progres Tolnya
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih dan Flyover Patih Galung