Untuk mengatasi hal ini, Tokocrypto dan POLRI telah merilis program "Crypto Investigations Training for Law Enforcement."
Program ini dirancang untuk memberdayakan penegak hukum dengan pengetahuan dan keterampilan esensial dalam menangani kasus kripto dan teknologi blockchain.
Ini juga menunjukkan komitmen kuat kedua pihak dalam memerangi kejahatan keuangan digital dan mendukung pertumbuhan industri kripto yang sehat di Indonesia.
Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Perspektif Islam
Dalam sebuah forum diskusi online, Dr. KH. Fatihun Nada, seorang ulama terkemuka, memberikan pencerahan mengenai hukum trading forex dan cryptocurrency dalam Islam.
Menanggapi pertanyaan dari Bpk Zulfan Pratama Sidik, Dr. Fatihun Nada memaparkan secara detail pandangannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Menurut beliau, trading forex diperbolehkan hanya jika dilakukan dengan sistem Spot.
BACA JUGA:Cara Menambah Saldo Ice Network, Selain Menambang Crypto di Ponsel
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing yang terjadi secara langsung atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Praktik ini dianggap memenuhi kriteria karena dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Namun, Dr. Fatihun Nada menegaskan bahwa trading forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option dianggap haram karena melibatkan unsur spekulasi dan ketidakpastian yang tinggi.
Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi Islam.
Lebih lanjut, Dr. Fatihun Nada juga menyampaikan pandangannya tentang cryptocurrency.
Beliau menyatakan bahwa pada saat ini, trading cryptocurrency dianggap haram karena terdapat spekulasi besar dan ketidakjelasan dalam bisnis yang mendasarinya.
BACA JUGA:3 Crypto sedang Alami Penurunan Namun Berpeluang Up Trend
Hal ini mengacu pada prinsip "al-ghororul Katsir yufsidul 'aqda duna yasirihi", yang berarti ketidakpastian yang besar dapat membatalkan sebuah kontrak kecuali ketidakpastian tersebut kecil.