Maka salah satu sanksi yang akan didapatkan adalah masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam.
Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.
Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.(*)