BACA JUGA:Ngutang Dulu Buat Beli Sesuatu, Mending Coba Cara ini Agar Tidak Terlilit Pinjol dan Paylater
Dilansir dari Media Fintech, menurut komisi hak azasi manunis (Komnas HAM) M. Choirul Anam memberikan pernyatan tegas bahwa penegak hukum tidak dapat menjerat nasabah pinjol gagal bayar ke sanksi Pidana.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut merupakan hukum kategori perjanjian utang Piutang. Hal tersebut masuk dalam ranah hukum perdata bukan pidana.
Dia juga membeberkan permasalahan hukum perdata sudah tertulis jelas dalam undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang Hak azasi Manusia (HAM).
Namun apabiila dikemudian hari, terdapat aparat penegak hukum yang melakukan sanksi terhadap peminjam utang piutang maka itu dapat disebut melanggar pertauran Undang -undang (UU).
BACA JUGA:Cek Daftar Pinjol Ilegal Update Terbaru OJK, Bijaklah dalam Memilihnya
"Tidak seorang pun Putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan membayar," mengutip pasal 19 ayat (2) UU no 39 tahun 1999.
Bahkan jika terdapat perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang menentang sesuai pertauran Otoritas jasa Keuangan (POJK).
Terkait persoalan penagiahan gagal bayar tertulis dalam nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
Ini tidak dapat diselesaikan oleh lembaga penyelesaian Sengketa.
Sehingga dikaitkan dengan Pidana merupakan kekeliruan yang tidak dibenarkan.
Terlebih dalam ketentuan perusahaan fintech yang bisa mengakses telepon seluler nasabahnya untuk melakukan penagihan utang ini tentu berlawanan dengan hukum.
Pasalnya, pihak berwajib saja, lanjut Komnas HAM, mencontohkan seperti kepolisian dan kejaksaan perlu mengajukan perizinan kepada ketua pengadilan tertinggi untuk mengakses atau menyadap ponsel orang lain.
Namun bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) tentu mempunyai resiko.
Yakni Masuk ke dalam daftar hitam OJK. Apabila Anda melakukan gagal pembayaran hutan di pinjol resmi OJK.