Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Okes.news- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesemuanya adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga kuat melakukan penambahan dan pemalsuan data dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Jumat, menurut informasi yang diberikan pada Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Dua Komisioner Bawaslu OKU Mengadu Adanya Upaya Pengancaman, Begini Tanggapan Kapolres
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh orang tersebut tidak ditahan dengan alasan mereka dianggap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jumlah penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Kuala Lumpur sebanyak 493.856 suara.
Namun, Bawaslu kemudian menemukan adanya penambahan tidak wajar dalam DPT yang mencapai 102.856 orang.
Penemuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penetapan tujuh anggota PPLN sebagai tersangka.
Peristiwa ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang muncul terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, menyoroti pentingnya integritas dan keandalan sistem pemilihan umum dalam menjaga demokrasi.
Penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian publik, khususnya bagi masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur yang mengharapkan proses pemilu yang adil dan transparan.
BACA JUGA:1225 Pengawas TPS Dilantik, Bawaslu OKU: Tekankan Peran Aktif untuk Pemilu 2024 Berjalan Transparan!