Polsek Belitang III Tangkap Tersangka Curanmor, Satu Rekan Masih Buron

Polsek Belitang III tangkap tersangka curanmor di OKU Timur. (Foto: OKUT POS)--
OKES.NEWS - Seorang pria berinisial SNW (38), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap aparat Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, pada Senin (29/9/2025).
Ia diamankan karena diduga terlibat pencurian sepeda motor milik Agustinus Parwanto (36), warga Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III.
Aksi tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK BLT III/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 20 September 2025.
Kapolres OKU Timu,r AKBP Adik Listiyono SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan dan kini dalam proses hukum di Polsek Belitang III. Rekannya masih dalam pengejaran karena masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
BACA JUGA:Golkar OKU Timur Gelar Pasar Murah, Ribuan Paket Sembako Ludes Diserbu Warga
Kejadian bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, motor korban yang terparkir di depan ruko dengan kunci masih menempel digasak oleh tersangka bersama seorang rekannya.
Korban yang menyadari kehilangan motornya segera melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Atas insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Mendapat laporan, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto SH bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi SH, CPHR, serta Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengenali identitas pelaku.
Tidak butuh waktu lama, pada Senin (29/9/2025), tim yang dipimpin langsung Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut merah hitam, BPKB, serta STNK kendaraan tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: