OKES.NEWS - Praktek prostitusi online kian marak di aplikasi WA menyangkut dengan urusan transaski ilegal yang kini dimanfaatkan oknum tertentu untuk memasarkan praktek terlarang tersebut.
Baru-baru ini terjadi di Bangka Belitung (babel) seorang wanita berinisial TA (25) ditangkap lantaran terbukti telah melakukan praktek prostitusi via whatsapp.
Dilansir dari babelpos, Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) telah menangkap TA (25) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Wanita berusia 25 tahun tersebut bertindak sebagai germo yang menawarkan jasa kencan semalam via aplikasi Whatsapp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan disalah satu Resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/24) malam.
BACA JUGA:Rumah Kayu Terbakar Rata dengan Tanah di Lubuk Raja, Ini Penyebabnya BACA JUGA:Terbaru Diluncurkan Legalisasi Daftar Pinjol Berlisensi Resmi Izin OJK 2024"Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp," kata Jojo melalui siaran persnya, Selasa (2/4/24) sore.
Jojo menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas Prostitusi online di media sosial Whatsapp.
Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun Whatsapp tersebut.
"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun Whatsapp Jasa kencan tersebut,"jelas Jojo.
Usai diamankan, pelaku mengakui bahwa telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar Hotel.
"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar 500 ribu dari jasa layanan tersebut,"terang Jojo.
Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Redmi A3x akan segera Meluncur, Tiba di Indonesia bulan April?
"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone, 1 buah Rekening Bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran Hotel.