Polres OKU Tetapkan Tersangka Pemuda Aniaya Lansia yang Alami Cidera Serius
Pelaku EH (30) ditetapkan tersangka dan ditahan usai gelar perkara.-istimewa-
PENINJAUAN, OKES.NEWS - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., yang diteruskan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian kepada awak media, Jumat (10/01/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling menuju Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Dalam perkara tersebut, pelapor bernama Rasid (51), warga Dusun I Desa Lubuk Kemiling. Korban diketahui bernama Jamaludin (64), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
BACA JUGA:Nah! Puluhan Dapur SPPG OKU Masih Belum Miliki Sertifikasi Laik
BACA JUGA:Luapan Sungai Kian Meluas, Banjir OKU Timur Menjalar Ribuan Rumah Warga
Sementara terduga pelaku berinisial EH (30), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, kecamatan setempat.
Kapolsek Peninjauan menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelapor pada pagi hari tersebut tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Peninjauan.
Di tengah perjalanan, pelapor berpapasan dengan saksi bernama Riko yang saat itu berboncengan dengan korban Jamaludin.
Setelah berpapasan, pelapor melanjutkan perjalanan kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, saksi Riko kemudian menceritakan bahwa korban Jamaludin telah mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka EH di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami cidera luka dan selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu lembar hasil visum et repertum dari Puskesmas Peninjauan atas nama korban Jamaludin sebagai barang bukti pendukung.
Lebih lanjut, Iptu Deddy Iskandar mengungkapkan bahwa pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka EH mendatangi Polsek Peninjauan untuk menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: