"Saat ini pelakunya sudah diamankan," ungkap Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon di Baturaja. Senin, (15/4).
Selain menagkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 2 bilah sajam yakni Celurit dan golok berikut batu yang digukan pelaku untuk merusak ruko dan pecahan kaca yang diakibat oleh kerusakan itu.
"Pelaku sudah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat pengerusakan dilakukan tersangka menyebabkan pecahnya kaca etalase yang berada di depan pintu ruko serta rusaknya kunci pintu rolingdoor milik korban," tandas Holdon. (r15)