ATR/BPN OKU Siap Bantu Penyelesaaian Kasus Pertanahan
BATURAJA-OKES.NEWS, Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara Kabupaten OKU, menggelar sosialisasi pencegahan terjadinya kasus pertanahan khususnya di Kabupaten OKU, di Hotel The Zuri Baturaja, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) OKU, Rosidi APtnh SH MH menjelaskan salah satu tujuan sosialisasi tersebut yakni fokus mencegah adanya permasalahan pertanahan seperti konflik lahan dan perkara pertanahan di Kabupaten OKU.
Dia menyebutkan, sosialisasi ATR/BPN OKU yang diselenggarakan ini, bertujuan untuk menghimpun masukan dari peserta sosialisasi sehingga dapat menjadi rekomendasi dalam menentukan kebijakan dalam upaya perbaikan kedepannya.
Hadir: Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Prapat dan Kapolres OKU yang diwakilkan Ipda Yendra dan Pejabat Pemkab OKU, Dinas PUPR OKU, BPKAD OKU, Disnaker OKU dan Camat Baturaja timur , Camat Baturaja Barat dan para Kepala desa.-foto ist-
BACA JUGA:Akhirnya, Jokowi Dikabarkan Tunjuk AHY jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Jadi Menko Polhukam !
BACA JUGA:Kepala BPN OKU: Kita Ajak Para pihak turun ke lapangan
Rosidi menambahkan, bahwa pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah. Dia pun mencontohkan, seperti permasalahan sengketa lahan yang telah menjadi kasus yang paling sering ditemui tak menemui titik ujung hingga terdapat pihak yang dirugikan.
Namun begitu, sambung Rosidi, pihaknya sangat terbuka dalam membantu upaya penyelesaian hingga permasalahan tuntas.
“Dengan adanya kegiatan ini merupakan salahsatu dari kegiatan pertanahan dalam mencegah terjadinya sengketa tanah, bahkan, dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan di masa mendatang.
Bahkan jika masyarakat OKU ada permasalahan menyangkut pertanahan silahkan datang langsung ke Kantor BPN OKU,” ajak Rosidi.
Selain itu, Kepala BPR OKU Rosidi turut memberikan imbauan kepada masyarakat OKU agar terhindar dari permasalahan pertanahan yakni dengan menjaga pertanahan milik mereka,
seperti memasang pembatas lahan dan membuat surat sertifikat yang sesuai berdasarkan aturan asas hukum yang berlaku di negara Indonesia.
BACA JUGA:BPN Lakukan Penyuluhan Program PTSL
Tak hanya itu, ATR/BPN OKU juga mendatangkan langsung narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Prapat dan Kapolres OKU yang diwakilkan Ipda Yendra dan Pejabat Pemkab OKU, Dinas PUPR OKU, BPKAD OKU, Disnaker OKU dan Camat Baturaja timur , Camat Baturaja Barat dan para Kepala desa.(r15)