Ari Wibowo Diduga Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Rumahnya

Sabtu 22-06-2024,19:59 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

BATURAJA- OKES.NEWS, Keberhasilan Polres OKU dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya terus menuaikan hasil.

Dalam sepekan ini, setidaknya terdapat lebih dari 6 kasus yang berkaitan dengan narkoba berhasil diungkap satres Narkoba Polres OKU.

Hal ini membuktikan bahwa pihak kepolisian saat ini tidak main-main untuk menyisir peredaran narkoba mulai dari yang kecil kurir, pengguna hingga ke bandar narkoba.

Terbaru, Ari Wibowo (24)  warga Dusun Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  ditangkap polisi, Jumat  (21/6/2024) pukul  19.00 WIB,

BACA JUGA:GERCEP! Polres OKU Timur Berhasil Ringkus Pembunuh Siswi SMK Muhammadiyah Belitang

BACA JUGA:Bisnis Narkoba, Dua Sekawan di Peninjauan Diciduk Polisi

Saat sedang berada di dalam Rumah Jalan Banyumas Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga  menjadi kurir narkoba jenis shabu. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli," terang Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu M. Andrian.

Pelaku  dibekuk saat berada dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik Klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Pecatan Polisi di OKU Alih Profesi jadi Bandar Narkoba Diringkus

Jika terbukti bersalah Ari Wibowo dapat  dikenakan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dengan  berat bruto 1,03 gram di atas lantai rumah yang sebelumnya dipegang dari  tangan kanan AW," pungkas Andrian. (r15)

 

Kategori :