BATURAJA - OKES.NEWS, Polres OKU melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres OKU yang berlangsung di Gedung Wira Satya Ruang Wicaksana Laghwa Polres OKU pada Selasa (30/07/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolres OKU mengatakan bahwa kegiatan Press Release Satuan Narkoba Polres OKU ini mencakup periode 01 Januari 2024 s/d Juli 2024 atau satu semester. Hingga saat ini, Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 54 tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode satu semester.
"Kami membagi ke dalam 54 berkas, di mana 21 berkas sudah tahap 2 atau penyerahan pelimpahan ke kejaksaan, 29 berkas dalam proses tahap 1, dan 4 berkas masih dalam pemberkasan. Dari 54 berkas ini, kami mengamankan 62 tersangka yang terdiri dari 56 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan," ujar Kapolres OKU.
Dari 54 perkara yang ditangani, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 207,08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, serta 73 butir pil ekstasi. Dari barang bukti yang disita, pihaknya mengamankan nilai rupiah yang diselamatkan selama semester 1 tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
BACA JUGA:HUT ke- 114, OKU Sukses Catat Pelbagai Capaian dan Prestasi
BACA JUGA:PT BPR Baturaja (Perseroda) Sukses Catat Skor Nilai Tinggi IEPK oleh BPKP Sumsel
Dari keterangan para tersangka, barang bukti yang disebutkan tadi berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga masyarakat Kabupaten OKU.
"Jika kita bandingkan dengan semester 1 tahun 2023, ada peningkatan 41 perkara. Maka dari data ini, kami bisa menyimpulkan bahwa setiap minggu ada 2 perkara yang diungkap. Namun, ini bukan menjadi keberhasilan, melainkan data real nyata bahwa tahun 2024 di wilayah Kabupaten OKU ada peningkatan terkait penyalahgunaan narkotika," lanjut Kapolres OKU.
Kapolres OKU mengajak seluruh instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika agar generasi muda di Kabupaten OKU bisa mengisi pembangunan di Kabupaten OKU dengan lebih baik dan lebih maju.
"Untuk ancaman terberat bagi para tersangka terkait narkotika, kami terapkan maksimal sekitar 20 tahun, tergantung dari masing-masing sangkaan yang diajukan oleh jaksa sesuai dengan bukti-bukti dan unsur pidana yang terpenuhi," pungkas Kapolres OKU.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, didampingi Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri, Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.(r15)