Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, pada Kamis, 1 Agustus 2024, langsung memimpin tim gabungan untuk menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.
Dengan menggunakan alat berat berupa excavator, tim gabungan membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada.
"Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," tegas lulusan Akpol 2004 itu.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar atau 95 sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, namun masih ada 27 sumur yang belum dibongkar.
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Musi Banyuasin Meledak Hebat
"Karena lokasinya tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri dengan alasan keamanan, maka hari ini (Kamis, 1/8), dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan," jelas Listyono yang kelahiran Pati, Jawa Tengah.
Pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar aktivitas ilegal tersebut.
Listiyono berharap bahwa setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.
"Supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat kegiatan ini," harapnya.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
"Penutupan sumur-sumur ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko tersebut, dan memulihkan keamanan dan ketertiban di Desa Srigunung," tambahnya.
BACA JUGA:Knalpot Motor Jadi Pemicu Sumur Minyak Ilegal Meledak
Pada periode Juni-Juli 2024, sudah lima orang tewas akibat sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Kerugian negara dari kerusakan lingkungan mencapai Rp4,8 triliun.
Diharapkan dengan pembentukan Satgas ini, kegiatan illegal drilling dan illegal refinery dapat dihentikan dan tidak berkelanjutan.