ULU OGAN - OKES.NEWS - Jajaran Polsek Ulu Ogan berhasil mengamankan Yudi Irawan saat sedang nongkrong di jalan Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Kapolsek Ulu Ogan mendapat informasi jika salah satu tersangka pencurian yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Yudi Irawan sedang nongkrong di jalan Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan.
Mendengar hal tersebut Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi SE, Kanit Reskrim beserta anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Kemudian Tersangka diamankan ke Mapolsek Ulu Ogan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Yudi Irawan yang merupakan warga Dusun III, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, OKU tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian kambing jantan milik Helwana.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu Saat Berada di Rumah
BACA JUGA:Sedang Berada di Rumah Teman, Ditangkap Polisi
Yudi diduga mencuri kambing bersama empat rekannya di persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Selasa, 29 Agustus 2024 lalu.
“Saat itu, kambing yang dicuri sedang mencari makan. Atas perbuatan tersangka dan rekannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.
Sebelumnya, lanjut Homdon, polisi juga telah menangkap dua tersangka lainnya. Yakni SK (17) , pelajar warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan dan Alpin warga Desa Mendingin.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya. (*)