Warga Binaan di Sumsel Menerima Remisi Kemerdekaan, 236 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Selasa 20-08-2024,10:00 WIB
Reporter : Fitriansyah
Editor : Dedi

OKES.NEWS - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 menjadi momen penuh berkah bagi warga binaan di Provinsi Sumsel. 

Dari total 15.896 warga binaan yang tersebar di Rutan, Lapas, Kacab Rutan, dan LPKA, sebanyak 11.069 orang menerima remisi kemerdekaan. 

Selain itu, 236 warga binaan mendapatkan remisi yang langsung mengakibatkan kebebasan.

Menariknya, tahun ini remisi juga diberikan kepada 6.477 narapidana kasus narkotika dan 98 narapidana kasus korupsi dengan pengurangan masa hukuman antara 1-6 bulan.

Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Ir. H. Alex Noerdin, juga termasuk di antara mereka yang mendapatkan remisi. 

BACA JUGA:Personel Maggala Agni Gelar Upacara HUT RI ke-79 di Tengah Lokasi Karhutla

BACA JUGA:Puluhan Ribu Penonton Saksikan Panjat Pinang HUT RI 79 Plus

"Khusus untuk Pak Alex Noerdin, beliau menerima remisi atau pengurangan hukuman selama empat bulan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaja, saat diwawancarai di sela-sela perayaan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Imigrasi di Halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ilham juga mengonfirmasi bahwa ada satu orang narapidana kasus terorisme yang mendapatkan remisi.

Secara keseluruhan, remisi umum diberikan kepada 11.564 napi dewasa, dengan rincian 11.332 orang menerima remisi umum I, dan 232 orang langsung bebas dengan remisi umum II. 

Sementara itu, untuk warga binaan anak-anak, 41 anak mendapat remisi umum I, dan 4 anak lainnya langsung bebas.

Lapas Kelas I Palembang tercatat sebagai lembaga dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 1.501 warga binaan. 

BACA JUGA:Siswa SD di Sumsel Keracunan Jajanan Permen

BACA JUGA:Volkswagen Siapkan GTI Elektrik Pertama di Tahun 2026

"Penerima remisi ini adalah mereka yang berkelakuan baik dan memiliki kekuatan hukum tetap. Remisi yang diberikan adalah anugerah negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Sebab, tidak semua warga binaan layak mendapatkan remisi," lanjut Ilham, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mirza.

Kategori :