Pengumuman KPU OKU Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu

Minggu 25-08-2024,00:58 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

⦁ Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

⦁Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

⦁Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu;

⦁Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

⦁Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

⦁Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/SilonOKU;

⦁KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dapat menghubungi:

⦁Alamat email: kpuogankomeringulu@gmail.com

 

Kategori :