2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Selasa 27-08-2024,19:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Tanah tersebut seluas 2.800 m² dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya terkait penjualan tanah dan bangunan asrama mahasiswa "Pondok Mesudji" di Jogjakarta, yang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian di persidangan dengan empat terdakwa, termasuk Yurike Takarada Cs.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna proses hukum selanjutnya.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini mendapat pertanggungjawaban yang sesuai. (*)

 

Kategori :