2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Selasa 27-08-2024,19:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - OKES.NEWS - Dua mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas.

Pemeriksaan dan Penggeledahan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah I, mantan Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang pada tahun 2017, dan EPE, mantan Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang pada tahun 2017.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, dari pukul 10 pagi hingga selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan.

BACA JUGA:Asal-Usul Senpi Mantan Kades Karang Anyar Masih Menjadi Misteri

BACA JUGA:Tragis! Pemotor Tewas Kecelakaan di Mura, Tinggalkan Tiga Anak Masih Kecil

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penggeledahan.

Selama tiga hari berturut-turut, penyidik menggeledah beberapa lokasi termasuk rumah mantan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan, AS, yang beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan dokumen-dokumen penting.

Geledah di Tiga Lokasi

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapenda Kota Palembang, dan kantor lurah Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dokumen-dokumen yang disita dari lokasi-lokasi ini akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Ibu Balita Korban Penganiayaan Babysitter di Palembang Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:4 Manfaat Daun Sirih untuk Menurunkan Kolesterol yang Efektif, Bukan Hanya Penyegar Mulut

Kategori :