"Harga subsidi itu ditanggung Perumda Pasar dan pengembang PT BCR. Ya harga sebenarnya Rp300 juta menjadi Rp180 juta.
Itupun DP-nya bisa diangsur satu tahun, misal DP 20 persen dari Rp180 juta sekitar Rp36 juta, kemudian bisa cicil 12 bulan artinya dengan membayar Rp3 juta sudah dapat satu kios," paparnya.
Penasehat Hukum PT BCR, Dr Suharyono M Hadiwiyono SH MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih pro kontra atau penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukumnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan.
"Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang telah berakhir tahun 2016," ujarnya.
BACA JUGA:Industri Film Indonesia Masuk 12 Besar Dunia
Ini diperkuat surat Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.
Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 1626/6.16.71/XI/2016 Tertanggal 10 November 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 129/Pdt.G/PN.Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 50/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 577K/Pdt/2019.
Kemudian putusan peninjauan kembali Nomor 700PK/Pdt/2020, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 126/Pdt.G/2017/PN.Plg.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 52/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 570K/Pdt/2019, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 385PK/Pdt/2020.
BACA JUGA:Ditkrimsus Polda Metro Jaya Bekuk 1 Tersangka Peretas Server Pulsa Smartfren
BACA JUGA:Hyundai N Vision 74 Dipastikan Meluncur Supercar Futuristik yang Siap Mengaspal
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan untuk relokasi pedagang sudah dilakukan rapat bersama Pj Wali Kota Palembang beserta stakeholder terkait.
"Pedagang nanti direlokasi ke TPS yang akan dibangun. Kita mulai pembangunan hari ini dan dalam minggu ini TPS tahap pertama selesai," sampainya.
TPS ini sifatnya sementara untuk menghilangkan kekumuhan dan lain sebagainya.