BATURAJA BARAT - OKES.NEWS - Guna mencegah terjadinya kebakaran, pemerintah menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran di Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Selasa siang, 10 September 2024.
Dalam sambutannya, Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan membuka acara dan mengajak peserta untuk bersama-sama memperhatikan serta memahami langkah-langkah dalam pencegahan dan penanganan dini kebakaran. “Di mana nanti akan dipaparkan oleh narasumber,” ucap Yan Kurniawan.
Kapolsek Baturaja Barat, Iptu Toni Zainudin, S.H., M.M juga mengimbau agar para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar tentang cara-cara mencegah, menangani, dan memadamkan api sejak dini, sebelum kebakaran meluas.
“Ilmu yang diperoleh, katanya, semoga bermanfaat bagi pribadi, keluarga, dan masyarakat sekitar,” ujar Iptu Toni Zainudin, S.H., M.M.
BACA JUGA:Antony Dikabarkan Akan Dipinjamkan ke Klub Raksasa Turki
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Dinas KB Terus Berikan Pendampingan Posyandu Lansia
Selain itu, Kapolsek memaparkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, sesuai dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, UU No. 32 Tahun 2009, serta Maklumat Kapolda Sumsel.
Danramil Kota Baturaja, Kpt Surasa menambahkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami harap informasi ini bisa disebarkan kepada keluarga dan tetangga demi kepentingan bersama,” ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan simulasi pemadaman kebocoran gas LPG di depan para peserta. (*)