LUBUKLINGGAU - OKES.NEWS – Seorang pria berusia 45 tahun, Dodi Iryanto, ditangkap oleh Polres Lubuklinggau setelah dilaporkan merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis, 12 September 2024.
Menurut keterangan pihak kepolisian, perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada awal Mei 2024, ketika ibu korban pergi melayat ke Curup, Bengkulu.
Dalam waktu tersebut, Dodi Iryanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di rumah mereka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kejadian bermula ketika korban keluar dari kamar untuk buang air kecil pada dini hari. Pelaku, yang sedang berada di rumah, memeluk korban dari belakang dan mengancamnya agar tidak berteriak.
BACA JUGA:Polisi Amankan 41,67 Gram Ganja
BACA JUGA:Menteri AHY Tetap Fokus Kejar Target PTSL
Pelaku kemudian menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh berulang kali, dengan dalih akan membelikan korban sebuah handphone.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, meskipun ia hanya mengakui enam kali melakukan aksi tersebut.
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan," ujar AKP Hendrawan.
Dodi Iryanto kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku kini ditahan di Polres Lubuklinggau dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus serupa di masa depan. (*)