KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan yang Rugikan Negara Rp 223 Miliar

Sabtu 21-09-2024,14:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Kategori :