PALEMBANG - OKES.NEWS - Dua pria lansia, Hasan Basri (83) dan So Seng Tjuy (87), menjadi sorotan media setelah terlibat dalam kasus judi domino Qiu-Qiu. Mereka bersama tiga terdakwa lainnya diancam dengan hukuman pidana satu bulan penjara setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada 24 September 2024.
Kedua lansia tersebut, yang merupakan warga Jalan Sambu IV Ilir Barat I dan Jalan Nias Ilir Barat I Palembang, terbukti bersalah bermain judi di tempat umum. Sidang ini tidak dilakukan penahanan, namun para terdakwa tetap menghadapi pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP yang mengatur tentang perjudian.
"Menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum para terdakwa dengan pidana selama 1 bulan penjara," tegas JPU dalam sidang tersebut. Para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan sebelum vonis akhir dijatuhkan.
Menurut dakwaan JPU, kelima terdakwa ditangkap pada bulan Maret 2024 saat asyik bermain judi kartu domino Qiu-Qiu di lapangan Klenteng Kuntek Kong, Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Aneh, Keluarga Tak Dibolehkan Lihat Jasad 7 Korban Tewas di Bekasi
BACA JUGA:Bawaslu Monitoring Kesiapan Logistik di Ogan Komering Ulu
Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumsel menemukan uang tunai Rp325 ribu dan satu set kartu domino saat melakukan penggeledahan. Dalam cara bermain judi ini, setiap pemain memasang taruhan Rp10 ribu dan mengocok serta membagikan kartu domino.
Pemain yang berhasil menyusun kartunya dengan total mendekati angka sembilan berhak memenangkan taruhan. Permainan berlanjut dengan pemain yang menang kembali mengocok kartu untuk putaran selanjutnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas perjudian yang melanggar hukum.