Pimpinan Definifif Belum Terbentuk, Kinerja DPRD OKU Terhambat

Jumat 04-10-2024,19:34 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Aris Munandar

BATURAJA - OKES.NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) akhir-akhir ini bergejolak. Hal ini disebabkan oleh belum terbentuknya unsur pimpinan yang menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas pokok DPRD.

Empat fraksi DPRD OKU, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP, serta Fraksi gabungan PPP dan PKS, secara tegas meminta agar pimpinan sementara segera memproses dua nama calon pimpinan yang sudah diusulkan oleh partai politik pemenang kedua dan ketiga untuk ditetapkan.

"Aturannya jelas, tidak ada alasan untuk menunda. Pembentukan pimpinan definitif adalah langkah awal untuk membentuk alat kelengkapan DPRD. Pimpinan sementara memiliki keterbatasan dalam pengambilan kebijakan, sehingga seluruh pekerjaan kami terhambat," ujar Robi Vitergo dari Fraksi PKB dalam konferensi pers yang diadakan di Moenzar Cafe pada Jumat, 4 Oktober 2024 sore.

Konferensi pers tersebut diadakan untuk menanggapi dinamika politik yang berkembang di DPRD OKU dan yang menjadi perhatian publik saat ini. 

Hadir dalam acara tersebut beberapa anggota DPRD OKU, seperti Naproni, Ferlan Id Murod, Andaran Simbolon, Umi Hartati, Parwanto, Joni Awaludin, dan Muslimin Djakfar.

BACA JUGA:Pengaruh Ucapan Negatif Orang Tua terhadap Psikologis Anak

BACA JUGA:Polisi Gerebek Dua Bandar Sabu di OKU, 9 Bungkus Paket Siap Edar Disita

Muslimin Djakfar, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, menambahkan bahwa tugas mereka sebagai wakil rakyat yang telah diberi mandat melalui pemilu 14 Februari 2024 dan dilantik pada 16 Agustus 2024 belum dapat berjalan maksimal karena terhambat oleh aturan dan tata tertib DPRD OKU.

"Tugas-tugas kami masih tertunda karena hingga hari ini DPRD OKU masih dipimpin oleh pimpinan sementara, yang sudah berlangsung hampir tiga bulan," jelas Muslimin.

Muslimin menegaskan bahwa saat ini pimpinan sementara DPRD OKU diisi oleh dua anggota dari partai pemenang pemilu. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2022 Pasal 66 Ayat (1) hingga (4), pimpinan sementara bertugas untuk memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD OKU, memproses penetapan pimpinan definitif, serta memimpin rapat-rapat DPRD OKU.

"Melihat situasi di DPRD OKU saat ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat OKU bahwa tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat belum bisa dijalankan secara penuh. Terutama dalam hal pengawasan, penganggaran, dan legislasi, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan," tambahnya.

BACA JUGA:Dua Oknum Karyawan Aek Tarum Dibui

BACA JUGA:Dinkes Lahat Cari Solusi Damai Kasus Malpraktik Sunat Massal

Muslimin juga menjelaskan bahwa belum terbentuknya pimpinan definitif DPRD OKU disebabkan masih menunggu usulan dari partai pemenang pemilu, yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon pimpinan.

Kategori :