BATURAJA, OKES.NEWS - Sahiludin (45) seorang paman yang bekerja sebagai petani di kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel dilaporkan oleh Ayah Kandung korban terkait kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya ke Polres OKU.
Lantaran telah menghamili anak di bawah umur sebut saja Belia (13) yang sedang menetap tinggal di rumah Sahiludin. Pelaku pun ditangkap atas tindakan bejatnya tersebut.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi di Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Menurut keterangan dari kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, menjelaskan, Pelaku masih merupakan paman dari Korban tersebut.
Akibat perlakuan bejat sang Paman, kini Belia (nama samaran) telah mengandung janin berusia 7 bulan hasil dari perbuatan bejat pelaku yang mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2024 silam.
BACA JUGA:Misterius, Anak Hilang Diduga Dibawa Makhluk Gaib di Desa Kalikangkung, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Harga Sawit di OKU Masih Rp2100 Per Kilogram
Motif Pelaku memaksa dan mengancam akan menyakiti Korban, jika tidak melayani dan berani membocorkan aksinya kepada orang lain.
Namun, keluarga curiga melihat perubahan pada Korban, akhirnya berinisiatif untuk memeriksakan Belia ke balai kesehatan setempat dan hasilnya menyatakan bahwa Belia sedang hamil.
Mengetahui kabar bahwa sang anak Hamil, Ayah kandung Belia tak terima.
Lalu, melaporkan kasus tersebut kepada polisi yang ditangani langsung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan pelaku.
Kronologis Penangkapan Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Sahiludin ditangkap dipersembunyiannya, yakni disebuah rumah di kawasan jalan Sarang elang, Desa Air Paoh,Baturaja Timur. Jumat tanggal 18 Oktober 2024.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon membenarkan terkait adanya laporan peristiwa tersebut. Dan menyatakan bahwa saat ini pelaku dalam pemeriksaan dan ditahan.
"Benar, saat ini pelaku atas nama Sahiludin, sudah ditahan di Polres OKU," ungkapnya.
BACA JUGA:Lakukan Sosialisasi Bahaya Merokok di Sekolah
Dia menjelaskan, awal mula kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 5 Maret 2024 silam, sekira jam 20.30 wib, bertempat di rumah terlapor di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya.