BATURAJA - OKES.NEWS – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan lalu lintas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) memberlakukan sistem tilang manual dan elektronik pada Operasi Zebra Musi 2024.
Operasi ini berlangsung selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
"Operasi Zebra Musi 2024 ini menggunakan sistem tilang manual dan elektronik untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," ungkap Kapolres OKU,AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas, AKP Fausiah Tamal STK SIK di Baturaja, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Salah satu fokus utama dari operasi ini adalah penggunaan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di empat titik strategis di OKU.
Titik-titik ETLE ini berada di simpang empat lampu merah Air Paoh, Simpang Sukajadi, Jembatan Ogan 1, serta di depan Ramayana di Jalan Ahmad Yani.
BACA JUGA:AHY Raih Penghargaan Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan
BACA JUGA:Misterius, Anak Hilang Diduga Dibawa Makhluk Gaib di Desa Kalikangkung, Begini Kronologisnya
Dengan adanya ETLE, pelanggaran dapat terekam secara otomatis dan mempermudah penegakan hukum.
Namun demikian, tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran kasat mata yang tidak tertangkap oleh ETLE.
“Jika ada pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas, kami akan tetap melakukan penindakan manual,” jelas AKP Fausiah Tamal.
Operasi Zebra Musi 2024 menargetkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi.
Beberapa di antaranya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Hindari Gesekan Antar Pendukung di OKU, Kasat Intel: Berbeda pilihan itu hal biasa
BACA JUGA:Prada x Axiom Baju Antariksa Stylish Siap ke Bulan!
Selain itu, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan kendaraan dengan muatan Over Dimensi Over Load (ODOL) juga menjadi sasaran operasi ini.